Tak sedikit masyarakat yang merasa penasaran mengenai berapa gaji gubernur berserta tunjangannya. Ya, sebagaimana yang sudah diketahui bahwa gubernur adalah salah satu kursi paling panas yang kerap diperebutkan oleh para public figure di ranah politik.
Ada banyak sekali tokoh yang tentunya sudah tidak asing lagi kita kenal sebagai gubernur, seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan lain sebagainya.
Lantas, berapakah gaji dan tunjangan gubernur di Indonesia. Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.
Nominal Gaji Gubernur Indonesia di Tahun 2022
Pada dasarnya besaran gaji gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun mengenai peraturan gaji pokok gubernur merupakan hasil revisi dari PP nomor 9 tahun 1980.
Seperti halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berdasarkan golongannya, maka nominal gaji pokok gubernur di seluruh Indonesia sama rata. Menurut informasi yang didapat, gaji pokok kepala daerah setingkat gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sedangkan gaji pokok untuk wakil gubernur ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Jika disimpulkan, ternyata gaji gubernur tidak lebih dari upah minimum provinsi Jakarta yang nominalnya mencapai Rp 4 juta lebih per bulan.
Nominal Tunjangan Gubernur di Indonesia
Nominal gaji seorang gubernur memang tidak istimewa. Namun, kita akan kaget setelah mengetahui berapa nominal tunjangan gubernur pada setiap bulannya. Sebenarnya tunjangan untuk gubernur di setiap daerahnya akan berbeda-beda, karena harus disesuaikan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Hal itu sebagaimana PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Ambil saja salah satu contohnya seperti di DKI Jakarta pada tahun 2019 lalu, yang mana PAD DKI Jakarta setidaknya terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun. Itu artinya, BPO yang di izinkan untuk digunakan oleh gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.
Sehingga dalam sebulan setelah alokasi tunjangan dibagi dengan wakil gubernur, maka gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan tunjang sebesar Rp 4,67 miliar pada setiap bulannya. Lalu, apakah tunjangan sebesar itu sudah sepadan dengan tugas gubernur?
Mengenal Tugas Gubernur
Tugas semua gubernur di Indonesia sudah ditetapkan dalam PP Nomor 33 tahun 2018 sebagai wakil pemerintah pusat yang diantaranya adalah:
- Mengkoordinasi pembinaan serta pengawasan tugas pembantuan di kabupaten atau kota
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang ada di wilayahnya
- Memfasilitasi dan memberdayakan daerah kabupaten atau kota di wilayahnya
- Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota perihal rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan, pertanggungjawaban pelakansaan anggaran pendapatan, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah
- Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten dan kota
- Mengawal netralitas ASN serta TNI/Polri dalam PILKADA
- Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang.
0 Komentar